URnews

Polisi Gelar Perkara Awal Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar

Nivita Saldyni, Kamis, 12 November 2020 14.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Gelar Perkara Awal Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jedar
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Sumber: Tribratanews Polri

Jakarta - Kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia memasuki babak baru. Kini, kepolisian telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus yang menjerat Gisel itu guys.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

“Kemarin sore kami lakukan gelar perkara awal. Untuk laporan yang mirip saudari G dan juga yang mirip saudari JI. Kami lakukan gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, Yusri juga menyatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan bisa atau tidaknya kasus ini naik dari tahap penyelidikan jadi penyidikan. 

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," kata, Rabu (11/11/2020) lalu.

Nah jika nantinya kasus penyebaran video syur mirip artis imi masuk ke penyidikan, sejumlah saksi akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Termasuk pemilik akun yang menyebarkan video itu ke media sosial yang didapatkan dari pelapor.

"Dari saudara FD sendiri melaporkan ada lima akun. Kemarin juga sudah saya sampaikan yang tiga sudah dihapus. Tapi tidak jadi masalah dari penyidik karena memang kita ketahui bersama bahwa jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun," jelasnya. 

Terkait kasus ini, para pelaku penyebaran video syur itu bisa dijerat pasal berlapis.

"Pasal 27 ayat 1 Jo. Pasal 45 di UU No. 19 Tahun 2019 tentang ITE dan Pasal 8 Jo. Pasal 34 di Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait