URnews

Polisi: Kasus Mario Dandy Panjang karena Libatkan Lintas Profesi

Putri Rahma, Senin, 22 Mei 2023 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi: Kasus Mario Dandy Panjang karena Libatkan Lintas Profesi
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

"Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo mengutip Antara, Senin (22/05/2023).

Trunoyudo menambahkan, kerja sama dan kolaborasi antara pihak kepolisian serta pihak-pihak lain menggabungkan metode teknis yang prosedural serta dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu panjang," imbuhnya.

Saat ini, kasus tersebut ditangani dengan menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dan masih menunggu hasil dari penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ujar Trunoyudo.

Diketahui, Mario Dandy dan Lukas Shane melakukan penganiayaan kepada David Ozora. Mario dan Shane kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Pusat pada Jumat (24/2/2023).

Pada Kamis (2/3/2023) kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Selatan.

Keduanya masih menunggu informasi kelengkapan bekas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, tersangka lain berinisial AG sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait