URnews

Berkas Penganiayaan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI

William Ciputra, Kamis, 11 Mei 2023 08.52 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Berkas Penganiayaan Mario Dandy Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023) kemarin. 

“Ya benar, berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melansir Antara, Kamis (11/5/2023). 

Pernyataan Trunoyudo itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI, Ade Sofyansah. Menurutnya, ia telah menerima berkas perkara tersebut. 

“Betul, penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya. 

Sebelumnya Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim kepada jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo.

Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga menambahkan setelah berkas perkara tersebut lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait