URtainment

Polisi: Richard Lee Ditangkap karena Akses Ilegal dan Hapus Barbuk

Dyta Nabilah, Kamis, 12 Agustus 2021 17.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi: Richard Lee Ditangkap karena Akses Ilegal dan Hapus Barbuk
Image: Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti. (Polda Metro Jaya)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar konferensi pers terkait penangkapan dokter Richard Lee. Ia membeberkan alasan Richard ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penuturan Yusri, Richard ditangkap karena dugaan akses ilegal terhadap bukti yang disita oleh pengadilan. Bukti ini adalah akun Instagram pribadi Richard.

"Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ungkap Yusri pada Kamis (12/8/2021).

Setelah diselidiki, Richard memang melakukan akses dan pencurian akun Instagram yang sedang disita. Pasalnya, akun tersebut merupakan bukti dari laporan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri. 

"Karena barang bukti ini, akun ini, sudah menjadi syarat surat-surat penetapan. Sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak Juni 2021 yang lalu," lanjut Yusri.

Subdit Siber Polda Metro Jaya juga mengatakan bahwa Richard mengunggah sesuatu pada 6 Agustus 2021, yang mana akun masih dalam status barang sitaan. Selain itu, bukti-bukti di dalamnya juga telah dihapus oleh Richard.

Pihak kepolisian juga menitikberatkan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik Kartika Putri. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan laporan polisi tentang barang sitaan. 

"Awalnya memang ada laporan polisi tentang pencemaran nama baik. Tetapi, upaya paksa penangkapan saudara RL ini bersangkut illegal access dan adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan sendiri saudara RL," jelas Yusri.

"Sekarang, saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait