URnews

Polda Metro Jaya Bantah Tangkap dr Richard Lee Secara Paksa

Shelly Lisdya, Kamis, 12 Agustus 2021 15.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polda Metro Jaya Bantah Tangkap dr Richard Lee Secara Paksa
Image: Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti. (Polda Metro Jaya)

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membantah menggunakan kekerasan dalam melakukan penangkapan kepada Richard Lee.

Ia menyebut bahwa Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee sesuai dengan SOP yang berlaku. Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Richard Lee di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Pernyataan ini sekaligus membantah opini yang dituliskan oleh istri Richard, Reni Effendi melalui Instagram Story yang menyebut penangkapan dilakukan secara paksa bak menangkap seorang kriminal atau teroris.

Dalam melakukan penangkapan, Yusri menyebut pihaknya terlebih dulu memperlihatkan surat tugas penangkapan. Hanya saja, kala itu Richard menolak untuk dibawa, sehingga polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Richard.

Sementara itu, Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan, jika pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) lalu sejak pukul 07.00 WIB. Namun, Richard Lee, istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Rovan menyebut jika dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, saat itu dia menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.

Richard Lee malah mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 dia memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Rovan.

"Padahal secara sadar dia mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjutnya.

Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoax," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait