URnews

Polisi Sebut Opini dr Lois Terkait COVID-19 Bukan Berdasarkan Riset

Kintan Lestari, Selasa, 13 Juli 2021 13.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Opini dr Lois Terkait COVID-19 Bukan Berdasarkan Riset
Image: dr Lois Owien usai menjalani pemeriksaan kepolisian. (PMJ News)

Jakarta - Tersangka kasus hoax COVID-19, dokter Lois Owien, hari ini (13/7/2021) dibebaskan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pembebasan Lois, disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, karena polisi mengedepankan upaya preventif agar kasus penyebaran informasi hoax tidak kembali terjadi.

Sebelum dibebaskan, Slamet menyatakan bahwa saat menjalani pemeriksaan intensif sang dokter sudah mengakui kesalahannya. 

Dikatakan Slamet Lois mengaku kalau opini yang ia lontarkan mengenai COVID-19 hanyalah opini pribadi yang tidak berdasarkan riset.

"Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," pungkas Slamet seperti dikutip Antara, Selasa (13/7/2021).

Selain opini pribadi, komentar Lois terkait COVID-19 dikatakan Slamet juga tidak punya landasan hukum dan hanya sebatas asumsi saja.

"Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," lanjut Slamet lagi.

Karena kasus hoax ini, kepada polisi Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet. 

Slamet juga meyakini kalau Lois tidak akan melarikan diri usai dibebaskan hari ini.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait