URtainment

Polisi Tangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Terkait Judi Online

Shelly Lisdya, Selasa, 26 Juli 2022 14.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tangkap 2 Selebgram dan 25 Admin Terkait Judi Online
Image: Konferensi pers penangkapan 27 tersengka dalam situs judi online (Foto: Antara)

Bandarlampung - Polda Lampung menangkap dua selebgram dan 25 admin pengendali tiga situs judi online, mereka terancam kurungan penjara selama enam tahun.

"Sebanyak 27 tersangka ini terancam enam tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, dikutip Antara, Selasa (26/7/2022).

Dia melanjutkan dalam perkara judi online tersebut, 27 tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45  ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.19 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi online.

Dua orang tersangka selebgram tersebut adalah Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo. Mereka ditangkap pada 14 Juli dan 21 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung dan di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Selain menangkap dua selebgram, Polda Lampung juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189, dan vivamaater78.

"Mereka kami tangkap di sebuah Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten," lanjutnya.

Dia menjelaskan, 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Mereka ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing situs judi online, dan sebagai anggota marketing situs judi online.

Dalam penangkapan tersebut, Polda Lampung turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkap PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected], empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot postingan instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait