Selebgram Asal Palembang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Sumatera - Seorang selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.
Tersangka selebgram berinisial ALN (30) ditetapkan tersangka setelah penyidik dari kepolisian memeriksa saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada hari Jumat (14/1). Hasil gelar perkara ini telah penuhi alat bukti bahwa ALN pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Roy Tambunan di Palembang, mengutip ANTARA, minggu (16/1).
Menurut Roy, tersangka ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui aplikasi Instagram lewat stories.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Modusnya, menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp 10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasusnya ke polisi.
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa yang melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp 48,2 juta," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Roy.