URnews

Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Senpi ke Kurir Ekspedisi di Bogor

Shelly Lisdya, Selasa, 4 Mei 2021 11.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tangkap Pelaku Penodongan Senpi ke Kurir Ekspedisi di Bogor
Image: Kapolres Bogor, AKBP Harun saat gelar konferensi pers penangkapan pelaku penodongan senjata api kepada kurir ekspedisi. (Instagram @humaspolresbogor)

Bogor - Santer dibincangkan di media sosial, seorang pria menodongkan pistol ke kurir yang mengantarkan barang. 

Dalam video yang viral, terlihat pelanggan yang menodong pistol tengah berbicara dengan seorang kurir dengan menggunakan bahasa Sunda.

Dari perdebatan tersebut, pelanggan kecewa dengan barang yang dipesan tidak sesuai dengan keinginannya. Akhirnya ia pun mengeluarkan senjata dan menodongkan ke kurir ekspedisi.

Karena merasa terancam dan trauma, akhirnya korban yang diketahui bernama Yoga Andrian melapor ke Polsek Ciampea.

Dari laporan korban dan barang bukti yang dikumpulkan, Polres Bogor bersama Polsek Ciampea menangkap pelaku penodongan senjata airsoft gun kepada seorang kurir ekspedisi di Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor pada Senin 3 Mei 2021.

Kapolres Bogor, AKBP Harun dalam konferensi pers menjelaskan, mulanya tersangka berinisial G tersebut memesan sandal. Namun, setibanya barang ke alamat tujuan, G menolak membayar karena tidak sesuai keinginannya.

"Tersangka sudah memesan sebanyak tiga kali, namun karena yang bersangkutan tidak mengetahui penggunaan aplikasi yang dipesan sama. Jadi, dia menginginkan sandal berwarna hitam tapi yang datang coklat," terangnya seperti dikutip Urbanasia, Selasa (4/5/2021).

Kemudian, Yoga Andrian pun memberikan penjelasan kepada G untuk tidak membuka paket apabila tidak sesuai dengan pesannya. Apabila paket tersebut dibuka, maka paket tidak bisa dikembalikan.

"Si korban yakni kurir ini sudah mengatakan untuk jangan membuka paketnya, namun tersangka tetap ngeyel dan tidak membayar paketnya," imbuhnya.

Harun mengatakan, dari barang bukti yang diamankan terdapat senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang digunakan pelaku untuk menodong.

Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bogor, juga ditemukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta HP Samsung Galaxy A11.

"Pengakuan tersangka, Air Softgun dibeli secara online shop, dan digunakan untuk melindungi diri dari kejahatan, karena dia kan ojol. Tapi, itu alasannya dan kepemilikan senjata ini tidak memiliki surat-surat izin dan ilegal," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka G dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

"Tersangka juga dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait