URnews

Polisi Tangkap Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya di Media Sosial

Anisa Kurniasih, Selasa, 15 Desember 2020 11.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tangkap Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya di Media Sosial
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers Kasus Menyebarkan Berita Bohong melalui Media elektronik. Senin (14/12/2020)

Jakarta - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang membuat ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ancaman tersebut disebarkan tersangka ke grup WhatsApp bernama 'Kedai Kopi Indonesia'.

"Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (14/2/2020).

Yusri menambahkan, Pelaku S ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. selain melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti. 

"Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka," ujarnya.

Selain menyebarkan foto Kapolda, pelaku juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

"Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait