URnews

Polisi Terbitkan SPDP untuk Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo

Shelly Lisdya, Senin, 23 Mei 2022 18.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Terbitkan SPDP untuk Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Maut Tol Sumo
Image: Kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Sumo. (Foto: Antara)

Surabaya - Polres Mojokerto Kota terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka sopir bus, Ade Firmansyah yang akibatkan kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo).

"Sudah diterbitkan setelah gelar perkara yang dilakukan di Polres (Mojokerto Kota)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, dikutip Antara, Senin (23/5/2022).

Dirmanto menyatakan penerbitan SPDP itu dilakukan agar pihak kepolisian bisa mempercepat penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Sumo tersebut. 

Mengenai kelanjutan proses dari kasus kecelakaan maut tersebut, ia belum dapat membeberkan lebih rinci karena penyidikan nantinya menjadi kewenangan penyidik dari polres yang menangani. 

"Nanti untuk perkembangan penyidikan akan ditindaklanjuti lagi dan secepatnya akan diberitahukan. Masih fokus dalam penanganan," ujarnya. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru mengatakan kondisi tersangka kecelakaan maut di Tol Sumo sudah sehat dan telah ditahan sejak Minggu (22/5/2022). 

"Iya, kemarin malam pukul 20.00 WIB kami tahan di Mapolres. Yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah proses penyidikan selesai, langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata dia. 

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, pada Senin, 16 Mei 2022. 

Akibatnya, 15 orang meninggal dunia dan 18 orang lainnya menderita luka berat. Semua korban adalah warga Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait