URnews

Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Izzah Putri Jurianto, Sabtu, 15 Oktober 2022 09.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Image: Para tersangka kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (Foto: AntaraNews)

Jakarta – Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Jumat (14/10/2022), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkap bahwa ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Peredaran gelap ini menyeret seorang Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, yang semula akan dijadikan sebagai Kapolda Jawa Timur.

"Ada 11 orang tersangka dalam kasus ini," berikut keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Lima tersangka diketahui merupakan anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sementara, enam tersangka sisanya adalah warga sipil dengan masing-masing inisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Terkait adanya dugaan bahwa kasus ini berhubungan dengan jaringan bandar narkoba, Mukti menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Irjen Pol Tedy Minahasa tersebut terungkap murni dari barang bukti yang ada.

"Tidak ada jaringan bandar narkoba dalam kasus ini," ungkap Mukti.

Selanjutnya, ternyata terungkap bahwa sejumlah barang bukti berupa 40 kilogram sabu telah direncanakan hendak dihilangkan oleh Polres Bukittinggi. Akan tetapi, Teddy diduga memberikan perintah untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.

Mukti menjelaskan bahwa 3,3 kilogram sabu telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara tersangka telah menjual dan mengedarkan 1,7 kilogram sisanya di Kampung Bahari.

Kasus penggelapan dan peredaran narkoba ini, awalnya, terbongkar berkat laporan dari masyarakat. Dari situlah kemudian penyelidikan lebih lanjut dilakukan, yang berujung ke penggerebekan di tempat HE pada Senin (10/10/2022).

Pemeriksaan mendalam pada HE mengungkap sejumlah nama baru, yakni AR. AR mengaku memperoleh barang dari AD, yang merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat.

Sejumlah tersangka kemudian membeberkan kronologis kerjasama mereka, yang akhirnya menunjuk Irjen Pol Teddy Minahasa. Ia diakui adalah pengendali 5 kilogram sabu dari Sumbar. 

Terakhir, Mukti mengkonfirmasi bahwa Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 5 tahun 2009.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait