URnews

Terungkap, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Penjualan 5 Kg Sabu

William Ciputra, Jumat, 14 Oktober 2022 20.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terungkap, Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Kendalikan Penjualan 5 Kg Sabu
Image: Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (Dok. Polda Sumbar)

Jakarta - Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan adanya laporan masyarakat terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Menurut Komarudin, pihaknya melakukan pendalaman dari laporan itu. Alhasil, pihaknya melakukan penggerebekan terhadap seorang yang diduga pelaku atau pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial HE pada 10 Oktober 2022. 

“Kami mengamankan pelaku inisial HE dengan barang bukti sabu 2 buah klip, masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram,” kata Komarudin dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022). 

Kemudian, penyidik pun melakukan pendalaman dengan memeriksa HE. Hasilnya, pada malam hari yang sama aparat menangkap seorang berinisial AR alias Abeng. Menurut HE, ia memperoleh barang haram itu dari AR. 

Dari keterangan AR, lanjut Komarudin, informasi mengarah kepada seorang berinisial AD. Saat ditangkap, baru diketahui bahwa AD adalah polisi aktif yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat. 

Saat diperiksa, AD mengaku mendapatkan barang dari anggota polisi lain yang berpangkat Kompol. Dari sini, Komarudin pun lapor kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

“Kegiatan pengembangan berikutnya langsung dipimpin bapak Dir Narkoba Polda Metro Jaya,” tandas Komarudin. 

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap AD. Hasilnya, muncul anggota polisi lain berinisial Kompol KS. 

“Kompol KS menyertakan Aiptu J, anggota Polres Tanjung Priok. Barang bukti 305 gram,” kata Mukti dalam kesempatan yang sama. 

Kepada penyidik, Kompol KS mengaku barang haram itu ia dapat dari L, yang disebut sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk. 

Kemudian, kata Mukti, pada 12 Oktober 2022 pihaknya melakukan penangkapan terhadap L bersama A, dengan barang bukti 1 kg sabu. 

Menurut keterangan A, rupanya masih ada barang lain yang disimpan seorang berinisial D. Menurut Mukti, D ini merupakan mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang bertugas di Polda Sumatera Barat. 

Dari keterangan A dan L, masih ada barang lagi disimpan saudara D mantan Kapolres Bukittinggi. BB saudara D sabu 2 kg. Saudara D menggunakan A untuk menghubungkannya dengan L. 

“Dari Keterangan D dan L menyebut ada keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar. (Rinciannya) 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yg sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” imbuh Mukti. 

Saat ini, kata Mukti, Teddy Minahasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi," kata Mukti.

Mukti menegaskan, pihaknya menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait