URnews

Polisi Tetapkan 131 Tersangka Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja

Anisa Kurniasih, Selasa, 20 Oktober 2020 11.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan 131 Tersangka Anarkis Demo Tolak UU Cipta Kerja
Image: Irjen Pol Nana Sudjana saat memimpin konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) (@humas.pmj/Instagram)

Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyebut ada sebanyak 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.

"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana saat memimpin konferesi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Menurut Nana, dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum. Kapolda mengatakan dari 131 tersangka itu, sebagian besar adalah pelajar, guys.

"Dari 131 tersangka, memang mayoritas paling banyak adalah pelajar namun ada juga mahasiswa dan pengangguran.Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," ucapnya dikutip dari Instagram Humas Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko. Kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, lalu penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi.

Sementara itu, dari 131 tersangka tersebut, 20 orang merupakan pelaku pengrusakan halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi, di sepanjang Jalan Sudirman.

"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Kapolda.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait