URtainment

Polisi Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman

Eronika Dwi, Sabtu, 7 Agustus 2021 11.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Image: Jerinx SID. (Instagram @_jrxsid_)

Jakarta - Polisi menetapkan status musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat sosial media Adam Deni.

Penetapan status Jerinx tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Ia mengatakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Yusri mengatakan, rencananya Jerinx akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (9/8/2021) mendatang.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya datang langsung ke Bali untuk menyita barang bukti. Diketahui, drummer Superman is Dead ini telah menjalani pemeriksaan di Polres Badung selama enam jam pada Rabu (28/7/2021).

"Iya diperiksa di Polres Badung, tanggal 28 kemarin," ujar Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa dalam keterangannya.

Sayangnya, Oka tidak membeberkan lebih detail hasil pemeriksaan dan barang bukti apa saja yang disita tim penyidik dari kediaman Jerinx.

Oka menyebut pihaknya hanya memfasilitasi tempat bagi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Itu kan masalah teknis, kita ini belum tahu. Kita hanya menyiapkan ruang dan tempat di Polres Badung untuk proses pemeriksaan terhadap Jerinx. Masalah terkait dengan itu (barang bukti) nanti diinformasikan Polda Metro Jaya," jelas Oka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni karena mengancam akan menginjak kepalanya.

Perseteruan keduanya bermula saat Adam Deni minta bukti daftar selebriti Indonesia yang dituding sebagai endorse COVID-19. Namun Deni malah disemprot Jerinx dan dimaki-maki, padahal dia meminta bukti tersebut secara baik-baik.

Jerinx juga menuding Adam Deni sebagai dalang di balik lenyapnya akun Instagram Jerinx. Dia juga mengancam akan menginjak kepala Adam Deni di trotoar lewat telepon.

Jerinx dilaporkan dengan pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait