URtainment

Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 3 November 2021 17.52 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka
Image: Potret Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka terkait kasus kabur karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19 Wisma Atlet Pademangan. Selain Rachel, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (3/11/2021).

Kekasih Rachel, Salim Nauderer merupakan satu dari tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, dua lainnya adalah manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan OP selaku protokol bandara yang membantu mereka kabur dari karantina.

"RV, pacarnya sama manajernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri.

Keempat tersangka ini pun dikenai Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Namun polisi tak menahannya saat ini.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait