URnews

Polresta Bogor Kota akan Periksa Direksi RS Ummi Hari Ini

Nivita Saldyni, Senin, 30 November 2020 11.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polresta Bogor Kota akan Periksa Direksi RS Ummi Hari Ini
Image: Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser. (Humas Polresta Bogor Kota)

Bogor - Polresta Bogor Kota akan menindaklanjuti laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor terkait upaya menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular yang dilakukan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI dalam penanganan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (30/11/2020).

Atas laporan yang disampaikan oleh Agustian Syach, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Sabtu (28/11/2020) lalu itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pihaknya akan segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan.

Rencananya, polisi akan memanggil direktur rumah sakit, dokter, termasuk perawat yang sempat menangani HRS.

"Kami akan menindaklaniuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin (30/11/2020) kami melakukan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait," kata Hendri dalam keterangan persnya, Minggu (29/11/2020) lalu.

Berdasarkan laporan yang telah diterimanya sejak Sabtu (28/11/2020) dini hari itu, Hendri mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pelapor dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Polisi juga telah mengumpulkan bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya. Bahkan ia menyatakan ada kemungkinan HRS juga akan dipanggil oleh polisi.

"Termasuk juga nanti penegakan hukum ini tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kami panggil kalu memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini," tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Direksi RS UMMI diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tersebut diketahui, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

"Ancamannya satu tahun," ungkap Hendri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait