URnews

Polresta Malang Kota Atur Sanksi Bagi Warga yang Berkeliaran Selama PSBB

Nunung Nasikhah, Selasa, 12 Mei 2020 15.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polresta Malang Kota Atur Sanksi Bagi Warga yang Berkeliaran Selama PSBB
Image: Razia jam malam oleh Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang beberapa waktu lalu. (Humas Pemkot Malang)

Malang - Setelah diresmikannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya oleh Menteri Kesehatan, Polresta Malang Kota telah menyiapkan skema hukuman bagi masyarakat yang berkeliaran.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, di atas jam yang telah ditentukan, masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan ataupun membuat kerumunan massa.

"Jadi di atas jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB, masyarakat harus di rumah semuanya. Tidak boleh melakukan kegiatan," kata pria yang akrab disapa Leo tersebut.

Untuk menegakkan aturan jam malam, Polresta Malang Kota bakal menggelar razia secara rutin. Salah satunya dengan melakukan pengecekan di setiap sudut kota pada jam larangan tersebut.

Nantinya, jika ditemukan adanya aktivitas atau kerumunan massa, pihak kepolisian akan menindak tegas orang-orang di tempat keramaian tersebut. Massa akan digiring ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Kalau ditemukan berkerumun di jam malam, kami akan langsung BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Mapolresta. Lalu akan kami langsung rapid test semuanya," tegas Leo.  

Jika hasil rapid test reaktif, maka individu tersebut akan dirujuk ke rumah sakit atau puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan individu yang non reaktif akan diisolasi selama 14 hari di rumah isolasi milik Pemerintah Kota Malang yang berada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Kawi, Kota Malang.

"Razia ini sifatnya himbauan di tiga hari pertama tanggal penetapan tahap sosialisasi. Kemudian himbauan dan teguran di hari keempat. Serta di hari kelima teguran dan tindakan," tutur Leo.

Selain itu, kata Leo, akan ada usulan tambahan bagi pelanggar dengan menangguhkan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kami akan lakukan penundaan bagi masyarakat yang melanggar dan akan mengurus perpanjangan SIM ataupun mencari surat SKCK. Ini kami lakukan guna menekan pergerakan masyarakat di PSBB,” ujarnya.

“Jangan sampai dua kali. Harapan kami 14 hari efektif menekan kasus," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait