URnews

Polrestabes Medan Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Personel Polisi

Anita F. Nasution, Kamis, 23 Juli 2020 11.20 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polrestabes Medan Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Personel Polisi
Image: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (Antara)

Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan dua personel polisi pada Minggu (19/7/2020) telah bertambah menjadi 10 orang. 

Riko menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan satu anggota DPRD Sumatera Utara tersebut kini tengah mencari 2 tersangka lainnya. 

"Jadi, total 10 tersangka. Di mana, dua masih DPO, dan delapan sudah kami tahan. Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki satu perempuan," ujar Riko. 

Saat mengungkapkan identitas delapan tersangka yang ditahan, Riko mengungkapkan adanya seorang wanita yang menjadi provokator dalam kasus penganiayaan personil kepolisian tersebut. 

Adapun identitas tersangka yang telah ditahan adalah RAS, SS, ZAD, BHT, AC, RFG, PA dan KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.

"Satu lagi tersangka yang berjenis kelamin perempuan yakni inisial PA. PA ini perannya adalah yang memprovokasi," ujarnya.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya yang kini masih DPO diketahui berinisial M dan A. 

"Yang DPO perannya yang memukuli dan menginjak-injak. Ini yang kami cari, dan saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri." papar Riko. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait