URnews

Polri Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Minggu Depan

Putri Rahma, Sabtu, 15 Oktober 2022 11.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan Minggu Depan
Image: Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Antara)

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa polisi akan segera melaksanakan ekshumasi terhadap dua orang korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur pada Rabu (19/10/2022).

"Pada Rabu, dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kami mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi hari Rabu," katanya, Sabtu (15/10/2022).

Sayangnya Dedi belum bisa menjelaskan secara detail dua korban yang akan diekshumasi tersebut. Namun Dedi menyampaikan lokasi ekshumasi akan dilakukan di Malang, Jawa Timur.

Dalam kegiatan ekshumasi korban Tragedi Kanjuruhan, Dedi menjelaskan bahwa Polri tidak akan bekerja sendirian, tetapi juga akan melibatkan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) di Malang dan Jawa Timur.

"Ini sebagai bentuk transparasi Polri membuka diri kepada para pihak untuk silakan bersama-sama mengawal proses penyidikan tim gabungan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rianto Djajadi mengatakan autopsi yang dilakukan terhadap dua korban tersebut merupakan permintaan keluarga.

Andi juga mengatakan tim Automatic Finger Print Ifentification System (Inafis) Polri akan melakukan pendalaman di sejumlah titik yang menjadi tempat jatuhnya banyak korban jiwa.

"Melakukan pengecekan, kami mendampingi tim Inafis. Mengecek pintu-pintu atau gate, belum masuk pra rekontruksi," tutupnya.

Ekshumasi sendiri merupakan proses mengeluarkan kembali jenazah yang sudah dikubur. Penjelasan tersebut terdapat dalam Jurnal Karya Asan Petrus dari Departemen Forensik dan Mediokolegal Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara/RS H Adam Malik Medan.

Ekshumasi dilakukan atas berbagai alasan, misalnya kasus kriminal yang belum terpecahkan seperti pembunuhan yang disamarkan atau bunuh diri. Selain itu, ekshumasi juga dilakukan karena kasus sipil seperti masalah warisan hingga penentuan identitas.

Proses ekshumasi ini diatur dalam Pasal 135 yang terkait dengan pasal 133, 134, 136 KUHP dan Pasal 222 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait