URnews

PPDB 2021: Tak Lagi Gunakan SKD, Tapi Pakai KK

Shelly Lisdya, Senin, 22 Maret 2021 09.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPDB 2021: Tak Lagi Gunakan SKD, Tapi Pakai KK
Image: PPDB tahun ajaran 2019/2020 di Kota Malang. (Lisdya/Urbanasia)

Jakarta - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, nantinya pada PPDB tahun mendatang akan menggunakan Kartu Keluarga (KK).

"Untuk PPDB tahun 2021/2022 akan menggunakan KK yang terintegrasi dengan Dukcapil," katanya beberapa waktu lalu dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Tak hanya itu, ketentuan lainnya, yakni KK yang digunakan minimal satu tahun setelah diterbitkan Disdukcapil sebelum PPDB. Namun, apabila calon peserta memiliki kendala, maka dapat diganti dengan SKD.

1616379600-ppdb.jpgSumber: PPDB tahun ajaran 2019/2020 di Kota Malang. (Lisdya/Urbanasia)

Merujuk pada peraturan PPDB 2020 kemarin, tertulis bahwa calon peserta didik dapat menggunakan SKD sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran.

SKD sendiri berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Sementara dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang juga mengatur PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA, akan dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara untuk tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda dari PPDB 2021. Melansir dari laman jdih.kemdikbud.go.id, seleksi calon PPDB SMK mempertimbangkan beberapa hal, antara lain menyertakan nilai rapor dan bakat minat, prestasi di bidang akademik ataupun non-akademik.

Kemudian hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Keempat yakni SMK diberi kesempatan kuota 10 persen untuk jalur zonasi. Terakhir sekolah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar (rombel).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait