URnews

PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli Jika Kasus COVID-19 Turun

Eronika Dwi, Selasa, 20 Juli 2021 23.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Darurat Dilonggarkan 26 Juli Jika Kasus COVID-19 Turun
Image: Presiden Jokowi/ (Setkab)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Meski begitu, Jokowi menyebut, pihaknya akan selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, serta mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

Karenanya, Jokowi akan melonggarkan PPKM secara bertahap jika tren kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021 mendatang. Nantinya, sejumlah tempat usaha akan dibolehkan buka.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Adapun tempat usaha yang dibolehkan buka saat PPKM dilonggarkan adalah sebagai berikut:

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait