URnews

PPKM Darurat hingga 25 Juli, STRP Tak Perlu Diperpanjang

Griska Laras, Rabu, 21 Juli 2021 13.36 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Darurat hingga 25 Juli, STRP Tak Perlu Diperpanjang
Image: PPKM Darurat/PMJ

Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat (PPKM Level 4) di Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.

Selama masa tersebut, pekerja sektor esensial dan kritikal di DKI Jakarta tidak perlu membuat ulang Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Sebagaimana diketahui, STRP dan sertifikat vaksin COVID-19 merupakan 'tiket' wajib bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta.

Tak cuma berlaku bagi pekerja, STRP juga berlaku bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait