URnews

PPKM Darurat: Wajib WFH 100 Persen untuk Sektor Non Esensial

Nivita Saldyni, Kamis, 1 Juli 2021 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Darurat: Wajib WFH 100 Persen untuk Sektor Non Esensial
Image: Ilustrasi perkantoran - pegawai mengenakan faceshield dan masker untuk menghindari penularan COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Jakarta - Kondisi pandemi COVID-19 yang kian mengkhawatirkan telah membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Selama pengetatan tersebut pemerintah menerapkan sejumlah aturan baru, salah satunya adalah kebijakan work from home (WFH) 100 persen untuk kegiatan pada sektor non-esensial.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH 100 persen itu hanya berlaku untuk sektor non-esensial.

"Pelaksanaan pada sektor non-esensial, itu 100 persen jadi work from home (WFH),” kata Luhut dalam konferensi pers yang diikuti Urbanasia secara virtual, Kamis (1/7/2021).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan di sektor esensial, pemerintah menerapkan kebijakan 50 persen maksimal staf work from office (WFO). Tentunya, para staf yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhtelan non penanganan karantinan COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi hanya boleh kantor itu terisi 50 persen untuk yang (sektor) esensial,” jelasnya lebih lanjut.

Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti energy, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO). Tentu hal ini juga harus dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan. Bukan hanya usulan para ahli dan pemangku kebijakan di pusat dan daerah, juga pengalaman dari negara-negara lainnya.

“Presiden memerintahkan kami untuk menyusun ini dan selama empat hari kami susun dengan mendengarkan semua pandangan, baik dari epidemiolog, asosiasi profesi kedokteran, macam-macam. Ini semua sudah kami dengar dan proses pengambilan keputusan ini kami lakukan secara cermat, berangkat juga dari pelajaran kita selama 1,5 tahun dan juga pengalaman-pengalaman negara lain,” kata Luhut.

“Sehingga saya pikir, apa yang sudah kami siapkan ini saya kira persiapan yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini. Presiden memerintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur dan Wali Kota serta Bupati, kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait