URnews

PPKM di Malang Raya: Jam Operasional Tempat Usaha Mulai Dibatasi

Shelly Lisdya, Selasa, 19 Januari 2021 13.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM di Malang Raya: Jam Operasional Tempat Usaha Mulai Dibatasi
Image: Penerapan PPKM di Kota Surabaya. (Dishub Kota Surabaya)

Malang - Pemerintah telah melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Di Jawa Timur sendiri, PKKM diberlakukan untuk wilayah Surabaya dan Malang Raya. 

Di Malang Raya sendiri, tiga kepala daerah telah menyepakati dan membuat Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran virus corona.

Dalam SE tersebut, tertulis kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen dengan jam operasional pukul 07.00 sampai 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai 20.00 WIB. Sementara jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 sampai 20.00 WIB.

Namun, beberapa waktu terakhir, Wali Kota Malang, Sutiaji beserta petugas keamanan yang bergabung terus menyidak tempat-tempat yang berpotensi kerumunan, seperti taman-taman dan cafe.

Di wilayah Sudimoro, Kecamatan Blimbing memang menjadi bulanan petugas untuk menertibkan para milenial yang tengah kongkow-kongkow. Karena di wilayah tersebut merupakan surganya para pecinta kopi. 

Pada PSBB jilid pertama, pemerintah bersama petugas keamanan memang gencar-gencarnya melakukan operasi guna menjaring anak muda yang tak menaati protokol kesehatan.

Nah, pada PKKM ini, ternyata masih banyak pelaku usaha yang nakal, seperti yang dilakukan oleh cafe Hegemoni Kopi yang berada di Jalan Raya Bukirsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru.

Tampak depan, sekilas cafe ini sudah tutup pukul 20.00 WIB, namun ternyata di dalam cafe masih banyak pengunjung. 

Akibat kecurangan yang dilakukan oleh pihak pengelola cafe yang berpura-pura menutup cafe, Sutiaji pun akhirnya memberikan sanksi berupa penutupan selama dua pekan, yakni mulai 16 hingga 30 Januari 2021.

Dalam SE itu, juga tertulis peraturan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dan pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen.

Apabila kedapatan para pelaku usaha atau masyarakat melanggar lagi, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait