URnews

PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Sejumlah Aturan Mulai Disesuaikan

Nivita Saldyni, Senin, 23 Agustus 2021 19.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Sejumlah Aturan Mulai Disesuaikan
Image: Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers tentang perkembangan PPKM terkini, Senin (23/8/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021. Namun dalam perpanjangan kali ini Jokowi mengumumkan pula beberapa daerah yang sudah bisa diturunkan levelnya.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menjelaskan perkembangan kondisi terkini Pulau Jawa-Bali cukup baik. Dari yang tadinya ada 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4, kini tinggal 51 kabupaten/kota. Sedangkan untuk level 3, jumlahnya meningkat dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Terakhir untuk level 2, dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

“Untuk Pulau Jawa-Bali dan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah bisa diturunkan levelnya dari level 4 menjadi level 3 mulai tanggal 24 Agustsu 2021,” imbuhnya.

Kabar baik juga datang dari daerah di luar Jawa-Bali. Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat untuk terus waspada. Berdasarkan data yang dikantonginya, jumlah daerah dengan level 4 di luar Jawa-Bali saat ini ada tujuh provinsi dari yang sebelumnya 11 provinsi.

Sementara untuk level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kabupaten/kota dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” papar Jokowi.

Penyesuaian dalam Perpanjangan PPKM

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Jokowi.

Beberapa penyesuaian itu di antaranya kembali dibukanya tempat ibadah untuk kegiatan ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang. Selain itu, restoran juga sudah mulai diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00,” imbuhnya.

Sementara, untuk pusat perbelanjaan juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. Begitu pula dengan industri yang berorientasi ekspor dan penunjangnya, kini dapat beroperasi 100 persen.

“Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19 maka akan ditutup selama lima hari,” tegas Jokowi.

“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” pesannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait