URnews

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Baru Naik KA di Daop 8 Surabaya

Nivita Saldyni, Selasa, 10 Agustus 2021 18.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Baru Naik KA di Daop 8 Surabaya
Image: Ilustrasi penumpang KAI (Dok. PT KAI)

Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon penumpang selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan keputusan ini berlaku sejak hari ini, Selasa (10/8/2021). Penyesuaian pun dilakukan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 58 tahun 2021, yang menunjukkan berubahnya beberapa persyaratan perjalanan untuk pengguna kereta api (KA).

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 lewat PPKM,” kata Luqman di Surabaya, Selasa (10/8/2021).

Luqman menyebut, salah satu syarat baru bagi perjalanan KA jarak jauh di PT KAI Daop 8 Surabaya selama perpanjangan PPKM ini adalah wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

Selain itu, untuk saat ini pihaknya juga masih membatasi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun. Mereka yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan mendesak dengan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, atau lainnya.

"Penumpang di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, sedangkan penumpang di bawah 5 tahun tidak wajib RT PCR maupun Antigen," jelasnya.

Lalu bagaimana untuk persyaratan penumpang KA lokal? Apakah ada perubahan juga?

Luqman menjelaskan saat ini KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal. Calon penumpang KA lokal pun harus menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Berbeda dengan penumpang KA jarak jauh, pengguna KA lokal tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Ia pun memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat berkaitan syarat perjalanan yang harus dipenuhi para pelanggan KAI. Ia pun memastikan bahwa pihaknya hanya akan menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing.

Jika ada yang tak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan tak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiketnya akan dikembalikan 100 persen.

Nah bagi Urbanreaders yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M ya! Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait