Termasuk Pembukaan Mal, Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers perpanjangan PPKM pada Senin (9/8/2021) malam.
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus 2021 ini, terdapat dua road map (panduan-red) yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan, yakni sektor perbelanjaan/mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
Berikut peraturan baru untuk kafe, mal, dan tempat ibadah di wilayah dengan level 4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021:
1. Pusat perbelanjaan
Sumber: ilustrasi pusat perbelanjaan mall (Freepik/dashua83)
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan," lanjut Luhut.
2. Sektor industri
Sumber: Ilustrasi pabrik. (Freepik/aleksandarlittlewolf)
Untuk sektor industri esensial berbasis ekspor, pada pekan ini akan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan agar pekan depan atau mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen WFO atau kerja di kantor yang dibagi minimal dalam dua shift.
3. Tempat ibadah
Sumber: Salat tarawih di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Sumber: Nivita/Urbanasia
Penyesuaian juga dilakukan untuk tempat ibadah, dengan menerapkan maksimal 25 persen dari kapasitas.
Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus 2021 ini, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
4. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum
Sumber: Makan dengan keluarga pacar. Sumber; Freepik
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.