URnews

PPKM Level 3: Dine-in Maksimal 60 Menit di Jakarta

Shelly Lisdya, Rabu, 15 September 2021 21.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 3: Dine-in Maksimal 60 Menit di Jakarta
Image: Ilustrasi dine-in di restoran (Lisdya/Urbanasia)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari sejak 14 hingga 20 September 2021. 

Dalam keputusan gubernur nomor 1096 tahun 2021, tercantum peraturan baru terkait kegiatan makan/minum di tempat umum.

Pertama adalah warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB.

"Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi peraturan tersebut.

Kemudian restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri akan dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasinal sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
c. Daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan RI, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Sementara restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan persyaratan:

1. Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB;
2. Dengan kapasitas maksimal 50 persen;
3. 1 meja maksimal 2 orang;
4. Waktu makan maksimal 60 menit; dan
5. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait