URnews

PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus

Nivita Saldyni, Senin, 9 Agustus 2021 20.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang hingga 16 Agustus
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Kemenko Marves)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan ini disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.

“Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu,” kata Luhut.

“Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa – Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” imbuhnya.

Terkait keputusan ini, Luhut mengatakan pemerintah akan mengaturnya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri terbaru secara lebih detail. Ia menegasakan bahwa kebijakan ini diputuskan dengan pertimbangan dari berbagai pihak.

“Detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli.

Pada 25 Juli, Jokowi kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 2 Agustus dan mengganti namanya dengan PPKM Level 4. Namun kebijakan berlanjut hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah kabupaten/kota dan diperpanjang kembali hingga 16 Agustus 2021.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait