URnews

PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas hingga 30 Provinsi

Nivita Saldyni, Rabu, 5 Mei 2021 09.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas hingga 30 Provinsi
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. (Satgas COVID-19)

Jakarta - Urbanreaders, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 4 - 17 Mei 2021 loh.

Pemerintah resmi kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2021. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pada perpanjangan kali ini wilayah PPKM Mikro diperluas kembali. Sehingga total ada 30 provinsi yang akan ikut serta menerapkan PPKM Mikro dalam perpanjangan kali ini. 

Artinya ada lima provinsi baru yang ditambahkan, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. Sehingga hanya tersisa empat provinsi di Indonesia yang belum menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. 

"Saya meminta kepada pemerintah dan satgas di daerah untuk dapat mengoptimalkan peran posko penanganan COVID-19 di desa/kelurahan sehingga dapat secara efektif mengendalikan dan menekan kasus COVID-19," kata Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (4/5/2021) lalu.

Selain itu mengingat sebentar lagi umat muslim di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri, Wiku kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi kebijakan peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari penularan COVID-19. 

Untuk itu, Wiku berharap agar pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah menyamakan narasi terkait kebijakan peniadaan mudik ini. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami dengan baik dan mematuhinya.

"Tentunya kebijakan peniadaan mudik ini akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki suara yang sama," pungkasnya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait