URnews

Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Mikro di Provinsi Berkasus Tinggi

Nivita Saldyni, Rabu, 17 Maret 2021 12.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Mikro di Provinsi Berkasus Tinggi
Image: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Dok. satgas COVID-19)

Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di sejumlah provinsi dengan jumlah kasus aktif tinggi.

Sebab pemerintah menilai penerapan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan efektif menekan penularan COVID-19, guys.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan PPKM Mikro pada provinsi-provinsi prioritas di Jawa dan Bali yang sukses menurunkan angka kasus COVID-19 mingguan dalam beberapa waktu terakhir.

Keberhasilan inilah yang membuat pemerintah memantabkan rencananya untuk menerapkan PPKM Mikro di provinsi dengan kasus aktif yang besar. 

"Sehingga kasus aktif tersebut dapat dikendalikan dengan baik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dikutip dari keterangan persnya, Rabu (17/3/2021).

Selain menekan penularan kasus, langkah ini dinilai bisa menjadi upaya bersama untuk mencegah masuknya imported cases dengan varian baru dari luar negeri agar tak masuk dan menyebar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu Wiku berharap masyarakat, khususnya pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia mau bekerjasama dengan menaati peraturan yang berlaku.

Mulai dari menunjukkan hasil tes negatif PCR dan menjalani tes PCR setibanya di bandara Tanah Air hingga melakukan karantina selama 5 hari setelah tes PCR di Indonesia menunjukkan hasil negatif.

Dengan demikian, Wiku berharap masyarakat dan pemerintah bisa bersama-sama menjaga dan melindungi Indonesia dari varian COVID-19 yang tengah berkembang di berbagai negara.

"Pemerintah melakukan antisipasi ini dalam rangka tidak terjadi imported cases," tutup Wiku.

Sementara itu hingga saat ini diketahui ada 10 provinsi yang tengah menerapkan PPKM Mikro periode 9 - 22 Maret 2021.

Tujuh di antaranya merupakan provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali, sementara sisanya adalah Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait