URtech

Prancis Denda Apple Rp 16,5 Miliar, Ini Sebabnya

Shinta Galih, Selasa, 20 Desember 2022 14.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Prancis Denda Apple Rp 16,5 Miliar, Ini Sebabnya
Image: Ilustrasi logo Apple. (PIXABAY/matcuz)

Jakarta - Pengadilan Komersial Paris, Prancis, mendenda Apple sebesar US$ 1,06 juta atau sekitar Rp 16,5 miliar. Penyebabnya karena praktik memaksakan kebijakan App Store kepada developer alias pengembang.

Melansir Guardian, Selasa (20/12/2022), putusan ini berasal dari kasus yang diluncurkan pada 2017 oleh Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, yang menuding Apple mematok harga pada startup Prancis yang mau menjual aplikasi mereka di App Store. 

Dalam kasus itu, terdapat pula keluhan yang mengatakan bahwa Apple mengambil data developer secara sepihak. 

Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Komersial Paris menganggap ada 'ketidakseimbangan yang signifikan' dan 'ketidakamanan hukum yang cukup besar' karena tidak adanya kesempatan bagi developer untuk menegosiasikan kontrak mereka dengan App Store. 

Pengadilan menolak 5 dari 11 pengaduan, termasuk persyaratan menggunakan sistem pembayaran Apple yaitu komisi 30 persen, sebab Hakim menilai hal itu tidak umum dalam perdagangan. 

Dalam putusannya, Pengadilan mengarahkan Apple untuk mengubah kontraknya di seluruh Eropa untuk kepentingan developer sesuai peraturan pasar digital berita Uni Eropa. 

Undang-Undang Pasar Digital akan memaksa raksasa teknologi seperti Apple dan Google untuk memberikan ruang untuk toko aplikasi pihak ketiga. Regulasi itu berlaku mulai 1 November dan akan berlaku lebih luas pada 2 Mei 2023.

Juru bicara Apple di Amerika Serikat (AS) mengatakan, perusahaan akan meninjau keputusan pengadilan itu dan meyakini bahwa 'pasar yang dinamis dan kompetitif bisa mengembangkan inovasi'.

"Melalui App Store, kami membantu pengembang Prancis dari semua skala membagikan semangat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sambil menciptakan tempat yang aman dan terpercaya untuk konsumen kami," kata juru bicara Apple seperti dikutip Urbanasia dari Reuters, Selasa (20/12/2022). 

Regulator sedang menyoroti Apple soal praktik antimonopoli setelah Undang-Undang Uni Eropa yang baru menargetkan apa yang disebut 'penjaga gerbang' daring, yaitu perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya tidak bisa dihindari oleh perusahaan digital yang lebih kecil.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait