URnews

Pria yang Aniaya Istri dan Bunuh Anak di Depok Ngaku Kesal Ditagih Utang

Nivita Saldyni, Jumat, 4 November 2022 18.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pria yang Aniaya Istri dan Bunuh Anak di Depok Ngaku Kesal Ditagih Utang
Image: Pria berinisial RNA, pelaku pembunuhan anak dan penganiayaan istrinya di Depok. (PMJ News)

Jakarta - Polisi ungkap fakta baru di balik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) kepada istri dan anaknya di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Selasa (1/11/2022). Ternyata pelaku mengaku emosi lantaran ditanya soal utang oleh sang istri. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan, sebelum kejadian, Rizky pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB setelah mengkonsumsi sabu bersama temannya.

Setiba di rumah, ia ditanyai soal utang di bank oleh sang istri. Hal itu kemudian memicu keributan diantara keduanya hingga membuat sang istri minta cerai.

"Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh," ujar Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022). 

Nah sepulang salat subuh, Rizky melihat sang istri sudah berkemas dan berniat pulang ke rumah orang tuanya. Emosi Rizky kemudian memuncak saat anak mengetahui sang istri hendak membawa kedua anaknya. 

"Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab. Dari situ pelaku kesal dan emosi," terang Yogen.

Tanpa pikir panjang, Rizky langsung mengambil sebilah parang yang ada di bawah meja ruang tamu. Ia langsung menikam sang istri sebanyak empat kali. Anak sulung Rizky yang ketakutan sempat berusaha kabur, namun kemudian tertangkap dan berakhir meninggal setelah dua kali dibacok sang ayah. 

Akibat kejadian itu, istri Rizky kini dalam kondisi kritis dan masih berada di rumah sakit. Ia menderita luka bacokan di bagian wajah dan badan.

Sementara kepada Rizky, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait