URnews

PSBB Transisi di DKI Berlanjut, Aturan Ganjil-Genap Belum Berlaku

Anisa Kurniasih, Senin, 4 Januari 2021 11.17 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Transisi di DKI Berlanjut, Aturan Ganjil-Genap Belum Berlaku
Image: Aturan ganjil-genap belum berlaku di pekan pertama 2021 (@tmcpoldametro/ Twitter)

Jakarta - Memasuki pekan pertama di tahun 2021, aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap masih belum diberlakukan nih guys. Hal tersebut disampaikan melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro pagi tadi, Senin (4/1/2020).

Tidak diberlakukannya kebijakan tersebut berkaitan dengan diperpanjangnya Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta hingga 17 Januari 2021.

"05.53 Kebijakan pembatasan kendaraaan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro seperti dikutip Urbanasia, Senin (4/1/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB transisi untuk menekan penambahan kasus COVID-19, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021," ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1/2021).

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.

Namun, belum ada informasi lebih lanjut kapan pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap akan kembali diterapkan nih guys. Kita tunggu saja ya!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait