URedu

PSBB Transisi Jakarta: 13 Juli Kegiatan Belajar dari Rumah Masih Berlaku

Ardha Franstiya, Kamis, 4 Juni 2020 15.22 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Transisi Jakarta: 13 Juli Kegiatan Belajar dari Rumah Masih Berlaku
Image: Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kulati, Wakatob, sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air. (Ilustrasi/ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni dan ditetapkan sebagai masa transisi.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dalam aturan PSBB kali ini, Anies menjelaskan beberapa protokol kesehatan dari beberapa sektor, seperti di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, sosial dan ekonomi, serta tempat kerja.

Untuk sektor pendidikan Pemprov DKI memutuskan kegiatan belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

"Kami di Gugus Tugas (Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta) memutuskan bahwa belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu, tidak akan dimulai sampai kondisinya aman. Jadi jika kondisi masih belum dianggap aman maka kegiatan belajar mengajar masih belum kita lakukan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah. Seperti diketahui, dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

"Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 (Juli), tapi itu adalah kalender akademik, bukan berati kegiatan belajar di sekolah. Jadi tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih belajar di rumah," lanjutnya. 

Sementara itu, keputusan untuk menggunakan gedung-gedung sekolah masih mengikuti perkembangan situasi wabah virus corona (COVID-19) naik atau mengalami penurunan selama PSBB masa transisi di Jakarta.

Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

"Karena itu jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah, itu dua hal yang berbeda, karena siklus tahun ajaran itu terkait dengan kegiatan belajar mengajar baik di rumah maupun di sekolah," jelas Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait