URtrending

PSBB Jakarta Diperpanjang, Juni Jadi Masa Transisi

Anisa Kurniasih, Kamis, 4 Juni 2020 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Jakarta Diperpanjang, Juni Jadi Masa Transisi
Image: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Dok. Humas Pemprov DKI)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga akhir Juni 2020, guys. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.

Anies mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat.

" Kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Padahal, sebelumnya sempat tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.

Namun nyatanya, Ia menjelaskan kalau bulan Juni adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucapnya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.

Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.

Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus disease (COVID-19) di Jakarta.

Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Kemudian mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait