URnews

PSBB Transisi Jakarta Masih Berlanjut hingga 17 Januari 2021

Anisa Kurniasih, Senin, 4 Januari 2021 10.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Transisi Jakarta Masih Berlanjut hingga 17 Januari 2021
Image: Ilustrasi kerumunan di tengah peraturan PSBB atau COVID-19. (Girindra Syahputra/Urbanasia)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi hingga 17 Januari 2021 guys. Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta fokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. 

Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, angka tersebut meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Minggu (3/1/2020) dalam keterangan resminya.

Kewaspadaan yang ditekankan oleh Widyastuti juga didasarkan dari incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan yang ada di DKI Jakarta yang sebelumnya RW rawan hanya berjumlah 21 RW, per 27 Desember bertambah menjadi 55 RW. 

Artinya, tidak ada Kota/Kabupaten Administrasi sekaligus Kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni P. Kelapa dan P. Pari saja yang tak ada penambahan kasus.

“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” tambahnya.

Berdasarkan berbagai data tersebut, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui testing dan tracing sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, Pemprov memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021. 

“Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” tandas Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait