URnews

PSBB Transisi Lanjut, Bioskop, Restoran dan Tempat Rekreasi Boleh Buka

Kintan Lestari, Minggu, 11 Oktober 2020 18.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Transisi Lanjut, Bioskop, Restoran dan Tempat Rekreasi Boleh Buka
Image: Ilustrasi bioskop XXI (21cineplex.com)

Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

PSBB Transisi akan berlangsung selama dua pekan, yakni dari tanggal 12-25 Oktober 2020.

Selama PSBB Transisi, pihak Pemprov DKI berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, menerapkan protokol pengaturan khusus di berbagai sektor, termasuk sektor industri pariwisata.

Untuk industri pariwisata, tempat-tempat hiburan dan rekreasi kembali dibuka. Tapi tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Restoran misalnya, hanya diperbolehkan 50% kapasitas. Untuk dine in hanya bisa dari pukul 06.00 - 21.00.

Lalu jarak kursi antar pengunjung minimal 1,5 meter, kecuali untuk yang serumah, dan pengunjung juga tidak boleh berpindah tempat. Pelayan juga wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 

Tempat rekreasi pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 25% kapasitas. Itu pun dari jam 08.00-17.00. 

Pengunjung wajib membeli tiket secara daring (online), dan pengunjung di bawah usia 6 tahun dan di atas 60 tahun tidak diperbolehkan masuk.

Kemudian aktivitas indoor dengan pengaturan tempat, seperti bioskop, teater, dan upacara pernikahan, hanya dibolehkan peserta maksimal 25% kapasitas. Peserta dilarang berpindah tempat dan kursinya harus berjarak minimal 1,5 meter.

Petugas pun wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Dan untuk makanan, tidak boleh dalam bentuk prasmanan. 

Tapi untuk aktivitas indoor, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan teknis yang diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh pengelola gedung ke Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait