URnews

Anies Baswedan Berlakukan Lagi PSBB Transisi Selama 2 Pekan

Kintan Lestari, Minggu, 11 Oktober 2020 14.47 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Baswedan Berlakukan Lagi PSBB Transisi Selama 2 Pekan
Image: Gubernur Anies Baswedan saat sedang rapat di Balai Kota. (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

PSBB Transisi kembali akan diberlakukan selama dua pekan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Hal itu didasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, yang melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

Anies menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19. 

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, pada Minggu (11/10) dalam siaran tertulis.

Dijelaskan Anies, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian stabil sejak dilakukan PSBB ketat pada 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. 

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.

Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07. Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi.

Gubernur Anies juga menjelaskan pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus. 

Untuk kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.

Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. 

"Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2% saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Sejak diberlakukan PSBB ketat, tampak pergerakan penduduk menurun signifikan di tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan di pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik pergerakan sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.

Penurunan proporsi juga ditemukan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. 

Fasilitas kesehatan sendiri jumlahnya terus ditingkatkan. Dari yang sebelumnya ada 67 RS rujukan kini bertambah jadi  98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. 

Keterpakaian tempat tidur isolasi COVID-19 pada tanggal 10 Oktober 2020 sebesar 66% dan tempat tidur ICU COVID-19 sebesar 67%. 

Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan 3 T sebagai antisipasi potensi pelonjakan. Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Pada periode 3 – 9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO).

Anies menyatakan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Pusat, Jakarta kini berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).  

Untuk menjalankan PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan menerapkan beberapa ketentuan baru, yaitu pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, baik menggunakan buku tamu (manual) ataupun teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. 

Untuk itu ia mewajibkan semua pihak penanggung jawab untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19.

Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘COVID-19 Safety Plan’. 

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.

 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait