PT KAI Daop 1 Jakarta Sesuaikan Peraturan saat PSBB Total Jakarta
Jakarta - Usai keputusan PSBB Total yang akan diterapkan di DKI Jakarta, pihak KAI Daop 1 Jakarta kembali memberlakukan sejumlah peraturan terkait operasional dan beberapa hal lainnya.
Dalam keterangan resminya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan bahwa sejak semula di masa pandemi COVID-19 peraturan untuk keberangkatan KA Jarak Jauh telah ditetapkan.
"Mulai dari penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan Volume Penumpang yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk," ungkap Eva.
Selain itu beberapa peraturan pencegahan penyebaran COVID-19 hingga saat ini masih secara konsisten dilakukan, mulai dari calon penumpang harus menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
Kemudian suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI, mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Selain itu penumpang dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
Di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini sejumlah jadwal perjalanan juga disesuaikan, di mana saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan dari Stasiun Jakarta Kota.
Untuk pengoperasian KA saat ini juga tetap mengacu pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni di Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Kemudian peraturan lainnya tertuang pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.