URstyle

PT KAI Jember Kembalikan Bea Pembatalan Tiket hingga 100 Persen

Nunung Nasikhah, Kamis, 26 Maret 2020 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PT KAI Jember Kembalikan Bea Pembatalan Tiket hingga 100 Persen
Image: Suasana loket di salah satu stasiun Jatim saat masa darurat COVID-19. (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember – Selama darurat coronavirus disease (Covid-19) ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi calon penumpang kereta api yang melakukan pembatalan perjalanan untuk keberangkatan selama masa darurat COVID-19 yakni mulai 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Melansir informasi dari Antara (26/3/2020), Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah mengatakan bahwa kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket tersebut telah sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.

"Kebijakan pengembalian penuh itu kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jember, Rabu (25/3/2020).

Pembatalan tiket kereta api tersebut dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang secara langsung ke loket pembatalan di stasiun yang ditentukan mulai 23 Maret 2020.

Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai permintaan penumpang.

"Stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop 9 Jember meliputi Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan," jelas Agus.

Nah, untuk penumpang berkelompok yang sudah menyerahkan uang muka juga dapat mengajukan pengembalian uang muka.

Sementara untuk rombongan yang belum mencetak tiket diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat duduk dan kereta penggantinya masih tersedia.

"Pelayanan untuk penumpang kereta api rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan dengan melampirkan surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka," tandas Agus.

Selain kebijakan tersebut, PT KAI Daop 9 Jember juga menerapkan langkah antisipasi untuk mencegah dan meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun maupun di atas KA.

Di antaranya penerapan physical distancing di stasiun dan membatasi okupansi penumpang KA lokal. Selain itu juga melarang penumpang yang bersuhu tubuh lebih dari 37,9 derajat celcius untuk naik kereta api.

Selain itu juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan mulai dari stasiun hingga pada rangkaian KA. Serta menyediakan cairan pembersih tangan, menyediakan tenaga medis di pos-pos kesehatan yang ada di stasiun, hingga melakukan sosialisasi terkait virus corona kepada penumpang.

"Pencegahan penularan COVID-19 tidak hanya kami lakukan untuk penumpang KA saja, namun juga melakukan antisipasi di internal kami dengan melengkapi petugas frontliner dengan alat pelindung diri sederhana seperti masker dan sarung tangan ketika berdinas,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait