URnews

Pulang dari RS, Ibunda Rangga Korban Pemerkosaan di Aceh Masih Trauma

Shelly Lisdya, Jumat, 16 Oktober 2020 15.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pulang dari RS, Ibunda Rangga Korban Pemerkosaan di Aceh Masih Trauma
Image: Ilustrasi pemerkosaan. (Pixabay)

Aceh - Pasca dirawat di RSUD Langsa, DN (28) korban pemerkosaan oleh residivis kasus pembunuhan dari pelaku Samsul Bahri (41) sudah diperbolehkan pulang.

Humas RSUD Langsa, Arwinsyah SKM mengatakan, keadaan fisik korban sudah pulih, maka ia diperbolehkan pulang. Hanya saja, kondisi psikologisnya masih sedikit terganggu.

“Selasa (13/10/2020) kemarin korban sudah diperbolehkan pulang. Untuk luka bacoknya sudah mengering, sebelum pulang kami periksa kembali," katanya kepada Urbanasia, Jumat (16/10/2020).

Menurut keterangan, saat ini ibu almarhum Rangga (10) tersebut mengalami trauma. Bahkan, DN pun belum berani pulang ke rumahnya di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

"Tinggal di rumah iparnya. Dan saat ini sedang didampingi oleh PPA Polres Langsa untuk mengobati luka psikisnya," imbuhnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (10/10/2020) malam, Samsul masuk ke rumah DN berniat untuk memperkosa yang telah direncanakan jauh-jauh hari. Mendengar teriakan DN, Rangga kemudian terbangun dan melihat ibunya akan diperkosa, lalu Rangga berteriak dan mencoba melindungi ibunya.

DN meminta Rangga untuk lari, namun Rangga tak mau kabur. Samsul kemudian mengayunkan parangnya ke pundak Rangga hingga ambruk bersimbah darah. Samsul kembali membacok Rangga hingga meninggal dunia.

Saat kejadian, suami DN, Aiyub tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Pekerjaannya pun sebagai pencari ikan air tawar.

Diketahui, Samsul merupakan residivis yang ditahan di LP Tanjung Gusta. Samsul bebas karena program asimilasi COVID-19

Saat ini, Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman mati.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait