URnews

Pulsa Kena Pajak, Ini Kata Operator Seluler 

Afid Ahman, Sabtu, 30 Januari 2021 14.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pulsa Kena Pajak, Ini Kata Operator Seluler 
Image: Ilustrasi mengendalikan smartphone

Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pada penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. Apa kata operator seluler?

Merespons aturan tersebut, sejumlah operator seluler di Tanah Air kompak ingin meninjau isi PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

"Kami masih mengkaji peraturan tersebut, termasuk dampaknya kepada stakeholder. Indosat Ooredoo senantiasa menggunakan strategi yang dinamis serta adaptif dengan kondisi pasar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga berkomitmen untuk mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis," terang Adrian Prasanto, VP Head of Strategic Communication Management.

Hal yang sama diungkap Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel. Diungkapnya Telkomsel masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan mereka.

"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," kata pria yang kerap disapa Abe ini. 

Pihak XL Axiata turut pula melakukan langkah yang sama. Mereka ingin mempelajari dahulu isi aturan yang disampaikan Kemenkeu.

"Kami masih mempelajari aturan/beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," terang Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata.

Sebelumnya diberitakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang dikeluarkan Kemenkeu akan berlaku mulai 1 Februari 2021. 

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan kalau atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Artinya penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya. 

Adapun Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan baru ini  berupa pulsa dan kartu perdana berbentuk fisik atau elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, mengutarakan aturan baru itu sebenarnya dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini.

"Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Jasa telekomunikasi itu kita dapat PPN dari situ besar, loh. Dari Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya)," terang Hestu.

Pengenaan PPN yang selama ini dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelahnya pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen. 

"Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2," katanya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait