URtech

Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak Mulai 1 Februari 2021

Afid Ahman, Jumat, 29 Januari 2021 19.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak Mulai 1 Februari 2021
Image: Penyerahan 3,2 Juta Kartu Perdana Internet Merdeka Belajar dari Telkomsel kepada Pemprov Jawa Barat, Rabu (2/9/2020). (Instagram @ridwankamil)

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pada  penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021. 

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan kalau atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. Artinya penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya. 

Adapun Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan baru ini  berupa pulsa dan kartu perdana berbentuk fisik atau elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengutarakan aturan baru itu sebenarnya dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini.

"Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Jasa telekomunikasi itu kita dapat PPN dari situ besar, loh. Dari Telkomsel, Indosat dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya)," terangnya.

Pengenaan PPN yang selama ini dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelahnya pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen. 

"Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait