URnews

Punya Pinjaman? Begini Mekanisme Restrukturisasi Kredit dari OJK

Healza Kurnia H, Jumat, 3 April 2020 12.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Punya Pinjaman? Begini Mekanisme Restrukturisasi Kredit dari OJK
Image: Ilustrasi hutang. (Freepik)

Jakarta - Di tengah wabah pandemi Corona, banyak sektor perekonomian runtuh. Kamu juga termasuk salah satu yang mengalaminya kan? Gaji telat, atau bahkan nggak gajian hingga perusahaan tempat kalian bekerja pun jadi collapse alias runtuh. 

Belum lagi pasti kamu yang setiap hari mengandalkan kredit untuk kebutuhan sehari-hari dan bisa dibayar setelah gajian jadi mandeg dong. Nah, keresahan ini pun direpon oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 lalu.

Ia menyampaikan bahwa OJK akan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 milyar baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.

"Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus COVID-19," ungkap Jokowi.

Nah, berdasarkan aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur atau pemilik kewajiban kredit yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank.

Lalu, seperti apa sih mekanisme bagi kalian yang ingin melakukan restrukturisasi kredit atau kelonggaran hutang? Berikut penjelasannya, guys.

Dalam keterangan resmi OJK yang diterima Urbanasia, kualitas kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain:

a.       Penurunan suku bunga

b.      Perpanjangan jangka waktu

c.       Pengurangan tunggakan pokok

d.      Pengurangan tunggakan bunga

e.       Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan

f.       Konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Dan berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19.

Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal satu tahun.

Intinya, dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya kalian juga harus tahu bahwa sangat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait