URtrending

Jangan Khawatir, Perpanjang SIM dan STNK Bisa Ditunda Sampai Mei Tanpa Denda! 

Anisa Kurniasih, Jumat, 3 April 2020 11.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jangan Khawatir, Perpanjang SIM dan STNK Bisa Ditunda Sampai Mei Tanpa Denda! 
Image: Ilustrasi STNK. (Istimewa)

Jakarta – Dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan  pshycal distancing Polri membuat kebijakan untuk menghilangkan denda pajak kendaraan bermotor baik STNK maupun BPKB nih guys.

Selain untuk memutus rantai penularan Covid-19, kebijakan ini diberlakukan agar masyarakat tidak perlu bingung dan resah akan telat membayar pajak kendaraannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

"Penerapan peniadaan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sampai 29 Mei 2020. Polri berharap kebijakan ini membuat tenang masyarakat,",” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (2/4/2020).

Ia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus korona.

"Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 mei ini dapat dipedomani,” ucapnya.

Selain itu, Kombes Asep juga menjelaskan bahwa Polri sangat memahami kondisi saat ini yang membuat aktivitas masyarakat terhambat. Selain itu, perekonomian juga terdampak imbas wabah Virus Corona.

“Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini,” sambungnya.

Nggak cuma soal pengurusan STNK dan BPKB aja nih guys yang ditiadakan dan bebas denda sampai Mei 2020. Ditlantas Polda Metro Jaya juga menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hingga 29 Mei 2020 loh.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambobo Purnomo Yogo mengatakan, polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM di wilayah hukumnya yang masa berlakunya habis antara 29 Feb sampai 29 Mei 2020.

Dalam masa darurat COVID-19 ini, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat diperpanjang setelah 29 Mei 2020 tanpa harus mengurus pembuatan baru.

Kebijakan tersebut merupakan upaya Ditlantas Polda Metro Jaya membatasi kegiatan berkerumunan sesuai himbauan pemerintah yang menerapkan physical distancing.

Nah, jadi buat Urbanreaders yang mau mengurus surat kendaraan, nggak perlu khawatir ya guys. Kamu bisa mengurusnya di akhir Mei mendatang.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait