URnews

Ray Rangkuti Nilai Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dibatalkan

Nivita Saldyni, Senin, 31 Mei 2021 12.47 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ray Rangkuti Nilai Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Harus Dibatalkan
Image: Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Antara)

Jakarta - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 mendatang harus dibatalkan.  Ia pun mengungkap sejumlah alasan mengapa pelantikan ini harus dibatalkan.

"Saya kira bukan hanya ditunda, tapi dibatalkan," kata Ray Rangkuti kepada Urbanasia lewat sambungan telepon, Senin (31/5/2021).

Pengamat politik satu ini juga mengungkap setidaknya ada tiga alasan dirinya menilai pelantikan tersebut harus dibatalkan. Salah satunya adalah pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN yang dinilai tak relevan 

"Pertama, pertanyaan-pertanyaannya itu banyak yang irrelevant," katanya.

"Jadi jangan mereka menganggap karena mereka punya stempel sah sebagai asesor bahwa semua yang mereka ungkapkan itu seolah-olah menjadi kebenaran. Kritik-kritik kita diabaikan, padahal kita semua juga punya pengalaman sebagai asesor," lanjutnya menjelaskan.

Selain itu, kritik terkait tes sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN ini juga sudah diungkapkan oleh berbagai pihak. Mulai dari aktivis, akademi, hingga organisasi keagamaan sudah buka suara.

"Kedua, presiden ini mau dengar siapa lagi sih? Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi, sudah ada para profesor, doktor, pernyataan organisasi keagamaan, para aktivis dan lainnya juga sudah menggugat hal ini. Presiden mau dengar siapa lagi?" ungkapnya.

Seperti yang kita ketahui, Mahkamah Konstitusi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan respons soal komtroversi TWK pegawai KPK. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, Selasa (4/5/2021) lalu menyebut bahwa peralihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Sementara Jokowi sendiri telah menyatakan bahwa hasil TWK pegawai KPK ini harusnya jadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu maupun institusi. Bukan malah dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes tersebut.

"Ketiga, jangan sampai tes wawasan kebangsaan ini minus etika kebangsaan. Jadi mereka memaksakan tes ini dilakukan tapi tanpa etika," tegasnya.

"Jadi jangan sampai BKN, KPK, dengan Kemenpan RB memaksakan tes ini sementara mereka melupakan dimensi etika kebangsaan. Kalau betul mereka penjaga wawasan kebangsaan, mestinya etika kebangsaan itu menonjol di dalam keputusan-keputusan mereka," imbuh Ray.

Dengan pertimbangan-pertimbangan inilah, Ray menilai rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN pada 1 Juni  bukan hanya harus ditunda, tapi dibatalkan.

"Jadi mereka (75 pegawai KPK yang tak lolos TWK) kembali diterima semua, tinggal diseleksi. Seleksinya bagaimana? Kira-kira orang-orang ini patutnya di mana sesuai dengan jenjang dan struktur ASN di dalam undang-undang kita," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait