URnews

Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMK Malang Raya

Shelly Lisdya, Rabu, 25 November 2020 10.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi Ditetapkan, Ini Besaran UMK Malang Raya
Image: Ilustrasi uang. (Freepik)

Malang - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2021.

Namun, di Kota Malang, kenaikan UMK tidak sesuai dengan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji telah menyepakati besaran UMK Rp 3.053.579, atau naik sebesar Rp 158 ribu yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan besaran UMK Kota Malang di tahun 2021 berada di angka Rp Rp 2.895.502 atau naik Rp 75 ribu.

"Sudah ditetapkan, dan ini kewenangan provinsi," ujar Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko.

Kendati tak sesuai dengan yang diajukan Pemerintah Kota Malang sebelumnya, Sofyan Edi menyebut pihaknya akan segera menginstruksikan kepada para pengusaha dan perusahaan-perusahaan untuk segera menerapkan UMK.

"Nanti segera diinstruksikan penerapannya," terangnya.

Sementara itu, untuk UMK Kabupaten Malang pada tahun 2021 sebesar Rp 3.068.275,36 atau naik Rp 50 ribu, yang sebelumnya Rp 3.018.054.

Sedangkan UMK Kota Batu sebesar Rp 2.819.801,59 yang sebelumnya berada di angka Rp 2.794.801.

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 158/53S/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 telah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 21 November lalu, dan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Tak hanya itu, dalam surat itu dijelaskan ketentuan implementasi UMK. Seperti pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait