URtrending

Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Terancam Pidana 12 Tahun

Nivita Saldyni, Rabu, 1 Juli 2020 15.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Terancam Pidana 12 Tahun
Image: Kondisi mobil Via Vallen usai dibakar orang tidak dikenal (Antarajatim)

Sidoarjo - Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan pelaku pembakar mobil pedangdut Via Vallen sebagai tersangka. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan pelaku berinisial P itu kini sudah ditahan. 

"Kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Sumardji di Sidoarjo, dikutip dari Antara.

Sumardji mengatakan, P ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menjalani penyelidikan oleh petugas. Ternyata, pernyataan melantur yang disampaikan P kemarin akibat pengaruh minuman keras, guys. 

Sumardji juga menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo.

"Kami berhasil meminta keterangan tersangka setelah pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya mulai menurun," imbuhnya.

Penetapan P sebagai tersangka ini juga diperkuat dari keterangan sejumlah saksi dan hasil CCTV yang mengarah P sebagai penyebab terbakarnya mobil Toyota Alphard berwarna putih milik pelantun lagu Sayang itu.

Namun ternyata, P bukanlah warga Sidoarjo. Dari data yang didapatkan pihaknya, Sumardji menyebutkan bahwa pelaku adalah warga Sumatera Utara, ditunjukkan dari KTP nya.

"Pelaku beralamat di Sumatera Utara dan selama ini tinggal di wilayah Cikarang, Jawa Barat," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Mulai dari botol yang digunakan untuk menyimpan bensin, korek api, dan rekaman CCTV dari Via Vallen.

"Di dalam tas milik pelaku, petugas juga menemukan beberapa peralatan yang digunakan dukun, seperti bambu kuning dan jenglot," katanya.

Sebelumnya, mobil Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu terbakar pada Selasa (30/6/2020) pukul 03.20 WIB.

Peristiwa terbakarnya mobil mewah bernopol W 1 VV yang diparkir di gang samping rumah itu bahkan sempat dibagikan Via melalui Insta story akun Instagram pribadinya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait